Topik              : Perkembangan Alat Pembayaran dan Sistem Transfer Modern
 Tema              : Alat Pembayaran dan Sistem Transfer Modern



KERANGKA KARANGAN

1.       Selayang Pandang Alat Pembayaran dan Sistem Transfer
-          Pengertian Alat Pembayaran
-          Pengertian Sistem Transfer
2.       Macam-Macam Alat Pembayaran Modern
-          Alat Pembayaran Giral
-          Alat Pembayaran Kartal
3.       Penggolongan Alat Pembayaran dan Sistem Transfer
4.       Pengertian dan Penggunaan Cek dan Bilyet Giro
5.       Pengertian dan Penggunaan Kartu Debit (ATM)
-          Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Volume Transaksi Kartu Debet
-          Istilah-Istilah dalam Perbankan (Kartu Debit)
6.       Pengertian dan Penggunaan Kartu Kredit
7.       Pengertian dan Penggunaan BI SKN dan BI RTGS
-          Pengertian dan Penggunaan BI SKN
-          Pengertian dan Penggunaan BI RTGS
8.       Pengertian KUPU (Kegiatan Usaha Pengiriman Uang)
-          Pengertian dan Penggunaan Remittance
-          Perizinan pengadaan layanan KUPU

  
ISI KARANGAN
  
Perkembangan Alat Pembayaran dan Sistem Transfer saat ini dapat dikatakan telah berkembang sangat pesat dan maju. Pengertian Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh BANK INDONESIA (BI), yang berperan sebagai Bank Sentral Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur hal tersebut dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia (UU BI).

Dalam Alat Pembayaran , selain uang yang masih menjadi Alat Pembayaran utama yang berlaku di masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai. Sebagai contoh, telah dikenal alat pembayaran berbasis kertas (misalnya Cek dan Giro Bilyet) atau Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), seperti Kartu Kredit dan Kartu ATM/Kartu Debet. Sedangkan untuk sistem transfer, telah dilakukan pengembangan sistem transfer dana secara berkesinambungan oleh Bank Indonesia, sehingga saat ini telah tersedia sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan BI-SKN (Sistem Kliring Nasional).

Berikut ini beberapa Penggolongan Metode Pembayaran dan Sistem Transfer secara Garis besar yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1.       Alat Pembayaran Menggunakan Uang Kartal
·         Uang Pecahan Logam (Rp 100,- , Rp 200,- , Rp 500,- , Rp 1.000,-)
·         Uang Pecahan Kertas (Rp 1.000,- , Rp 2.000,- , Rp 5.000,- dan seterusnya)
2.       Alat Pembayaran Menggunakan Uang Giral
·         Cek (Cheque)
·         BG (Bilyet Giro)
3.       Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)
·         Kartu Debit (Kartu ATM)
·         Kartu Kredit
4.       Sistem Transfer Dana Bank Indonesia
·         BI RTGS (Real Time Gross Settlement)
·         BI SKN (Sistem Kliring Nasional)
5.       Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)
·         Electronic Money (Uang Elektronik)
·         Sistem Remittance (Pengiriman Uang)

A.      CEK DAN BILYET GIRO (BG)
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan Alat Pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), sementara BG pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.

B.      KARTU DEBIT (ATM)
Mayoritas masyarakat Indonesia telah mengenal Kartu Pembayaran, terutama di daerah-daerah atau kota-kota yang tergolong maju di Negara kita. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh masyarakat adalah Kartu ATM atau Debet. Selama tahun 2010, dengan jumlah kartu yang beredar sebesar 51,6 juta Kartu, volume penggunaan Kartu ATM/Debet yang mencapai 1,81 Milyar Transaksi atau 4,95 Juta transaksi per hari, menjadi yang paling tinggi diantara alat pembayaran lainnya.

Faktor-faktor mayoritas yang mempengaruhi besarnya volume kartu Debet yang beredar dan volume transaksi annual maupun harian di Indonesia (sesuai data-data pada tahun 2010 di atas) antara lain sebagai berikut :
1.       Banyaknya Bank yang menerbitkan Kartu (ISSUER)
Istilah ISSUER mengacu kepada Bank yang mengeluarkan atau Menerbitkan Kartu Debit, sebagai contoh BANK MANDIRI (Kartu Mandiri), BANK BNI (Kartu BNI Taplus), BANK BRI (Kartu Britama), BANK MUAMALAT (Kartu Shar-E), dan lain-lain.
2.       Banyaknya Kemudahan dan Fasilitas yang ditawarkan
Faktor nomor dua ini mungkin tidak akan diragukan validitasnya, jika melihat grafik volume transaksi yang ditunjukkan oleh Kartu Debit (ATM). Kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan oleh Bank-Bank Issuer, antara lain Gratis Transaksi di beberapa Merchant tertentu yang telah bekerja sama dengan pihak Bank, kemudahan transaksi online (SMS Baning, Internet Banking, dan lain-lain), kemudahan penarikan tunai di ATM di seluruh Indonesia ataupun dunia, dan lain-lain. Kemudahan tersebut dapat dikatakan senjata utama Kartu Debit untuk menarik nasabah.
3.       Jaringan Antar Bank yang Baik dan Handal
Beberapa Bank memiliki jaringan dan menjalin kerja sama dengan Bank Lain, kerja sama ini dimaksudkan dalam rangka stabilitas koneksi dan kemudahan serta fasilitas yang akan ditawarkan ke nasabah. Jalinan Kerjasama antara lain :
-          LINK - HIMBARA
Jalinan kerjasama antara 4 Bank Negara yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Negara), yakni BANK MANDIRI, BANK BNI, BANK BRI, dan BANK BTN.
-          ATM BERSAMA
Jalinan kerjasama antara kurang lebih 75 Bank ini merupakan salah satu yang terbesar di Tanah air, jaringan ini didirikan oleh ARTAJASA.
-          PRIMA
Jalinan kerjasama ini diprakarsai oleh BANK BCA (BANK CENTRAL ASIA).
4.       Biaya Transaksi yang Relatif Murah antara ISSUER dan ACQUIRER
Istilah Issuer telah kami jelaskan di atas, sedangkan ACQUIRER adalah Istilah yang merujuk kepada Bank tempat transaksi dilakukan, misalnya nasabah dengan Kartu Debit MANDIRI melakukan transaksi di merchant (EDC) Bank BNI. Dalam konteks tersebut, BANK MANDIRI sebagai ISSUER dan BANK BNI sebagai ACQUIRER.
Biaya Transaksi antara Issuer dan Acquirer pada saat ini semakin murah, sehingga ketertarikan nasabah akan Kartu Debit pun semakin tinggi.

C.      KARTU KREDIT
Kartu Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “BUY NOW AND PAY LATER”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu dapat melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi pengguna Kartu Kredit sangat beragam, mulai dari Diskon di Merchant, Point Rewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan pembelian barang dengan Bunga Cicilan 0%.

Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debet, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debet yaitu ditujukan untuk pembayaran.

D.      BI SKN dan BI RTGS
Terkadang dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melakukan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda pernah menghadapi kondisi tersebut, gunakanlah  Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut.

BI SKN (Bank Indonesia – Sistem Kliring Nasional) adalah mekanisme pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu dan dikontrol oleh BANK INDONESIA.

Sedangkan BI RTGS (Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement) adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.

Saat ini, masyarakat Indonesia memiliki banyak alternatif dalam melakukan transaksi transfer dana kepada pihak lain di bank yang berbeda (Transfer Dana antar Bank). Mulai dari Sistem BI-RTGS untuk keperluan transfer dana seketika, melalui mesin ATM dari penerbit yang tergabung dalam jaringan bersama ATM, atau dapat melalui layanan BI SKN. Apabila Anda akan melakukan transfer dana kepada pihak lain di bank yang berbeda, maka layanan BI SKN dapat dipertimbangkan untuk digunakan. Kelebihan dari penggunaan BI SKN untuk transfer dana Anda adalah biayanya yang relatif murah.

E.       KUPU (Kegiatan Usaha Pengiriman Uang)
Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU), yang juga dikenal sebagai Money Remittance Service, merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (Cross Border), yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima. Pada umumnya, jasa layanan pengiriman uang ini banyak digunakan oleh migrant workers, dalam hal ini digunakan sebagai sarana transfer dana dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri kepada keluarganya di Indonesia. Namun demikian, pengguna layanan jasa ini dapat juga dilakukan oleh selain TKI, seperti turis mancanegara, orang tua pelajar Indonesia di luar negeri, dan sebagainya.Di Negara Indonesia, Surat Izin KUPU diterbitkan oleh BANK INDONESIA selaku Bank Sentral dan Pengatur Lalu Lintas Keuangan Negara Indonesia. Setiap institusi yang ingin mengadakan layanan KUPU harus mengajukan semacam proposal dan akan dianalisis secara detail (Uji Kelayakan) oleh Bank Indonesia. Tidak semua institusi, bahkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang lolos dalam analisis dan uji kelayakan oleh Bank Indonesia.

2 comments:

Unknown said...

sangat membantu kak! aku mau copas ini buat tugas, gak apa-apa kan kak? hehe

salam kenal^^ aku Camelia Athena

Unknown said...

artikelnya membantu, ijin kompas ya

Post a Comment

Copyright 2010 Ravi Vendra's Blog
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger